DOKUMEN RESMI BELANDA TERBONGKAR: Lakbok, Banjar, hingga Pangandaran Dulunya Bagian Sukapura!
Sebelum tahun 1939, seluruh wilayah yang kini kita kenal sebagai Kawedanan Banjar, Kecamatan Lakbok, Rawa Lakbok, Cijulang, hingga Pangandaran, secara administrasi pemerintahan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pada masa itu, nama kabupaten ini masih dikenal dengan sebutan Kabupaten Sukapura, wilayah yang sangat luas dan makmur.
Berikut adalah 4 FAKTA HUKUM DAN SEJARAH YANG TAK TERBANTAHKAN, berdasarkan dokumen asli dan penelitian para ahli:
1. ๐ Staatsblad No. 679 Tahun 1937/1939
Ini adalah Undang-Undang resmi Pemerintah Hindia Belanda yang menjadi dasar hukum pemindahan wilayah. Melalui peraturan ini, sebanyak 5 Kawedanan besar dipisahkan dari Kabupaten Tasikmalaya (Sukapura) dan digabungkan ke dalam wilayah Kabupaten Ciamis. Perubahan batas wilayah ini bertahan hingga masa kemerdekaan dan berlaku sampai sekarang.
2. ๐บ️ Perbandingan Luas Wilayah
Sebelum tahun 1939, Kabupaten Tasikmalaya (Sukapura) merupakan wilayah terluas di Priangan Timur, yang membawahi 10 Kawedanan. Sementara itu, Kabupaten Ciamis saat itu hanya memiliki 5 Kawedanan. Perbedaan ukuran wilayah ini membuktikan bahwa sejarah, budaya, dan asal-usul masyarakat di wilayah Banjarpatroman dulunya adalah satu kesatuan utuh bersama Sukapura.
3. ⚒️ Dibuka dan Diurus oleh Bupati Tasikmalaya
Wilayah Rawa Lakbok dibuka, dikeringkan, dan diatur secara langsung di bawah pemerintahan R.A.A. Wiratanuningrat (Bupati Sukapura/Tasikmalaya periode 1908–1937). Bukti tertulis otentik terdapat dalam buku karyanya yang berjudul "Ngabukbak Lakbok", terbit tahun 1930. Buku ini menjadi catatan sejarah pembukaan lahan paling lengkap yang pernah ada.
4. ✅ Validasi Ahli Bahasa Sunda (R.A. Danadibrata, 1979)
Tokoh bahasa Sunda terbesar, penyusun Kamus Basa Sunda, R.A. Danadibrata, dalam bukunya "Onom jeung Rawa Lakbok" secara tegas menyatakan bahwa kisah sejarah dan legenda di wilayah ini SAMA PERSIS dengan apa yang tertulis dalam naskah kuno "Wawatjan Kidung Lakbok" karya Aki Ranadjangga Matim (1956). Artinya: ini sejarah nyata, bukan dongeng belaka.
๐ KESIMPULAN SEJARAH:
Kerajaan kuno Banjarpatroman yang diceritakan dalam Wawatjan Kidung Lakbok (1956) pada dasarnya adalah SATU KESATUAN WILAYAH DAN BUDAYA yang utuh di bawah wilayah Sukapura. Pemecahan wilayah yang terjadi pada tahun 1939 hanyalah kebijakan politik kolonial Belanda untuk memudahkan administrasi, namun akar sejarah dan darah daging masyarakatnya tetaplah satu.
๐ SUMBER PRIMER & SEKUNDER:
1. Staatsblad van Nederlandsch-Indiรซ No. 679 Tahun 1937/1939
2. Wiratanuningrat, R.A.A. (1930). Ngabukbak Lakbok. Tasikmalaya: Penerbit Pemerintah.
3. Danadibrata, R.A. (2009). Onom jeung Rawa Lakbok. Bandung: Kiblat Buku Utama. (Halaman 12–45).
4. Harapan Rakyat. (2025, 20 Juli). "Kupas Tuntas Sejarah Priangan Timur dari Tahun ke Tahun".
Tags:
#SukapuraBersatu #Staatsblad679 #LakbokAnakTasik #11MeiKeramat #WKLSejarahBukanDongeng #SejarahSunda #WarisanKaruhun #Banjarpatroman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar